JAILOLO – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat meminta kepolisian segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang tender proyek obat-obatan senilai Rp 2,2 miliar pada Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Pasalnya, proyek tersebut berjalan tanpa melalui proses di ULP. “Saya meminta kepada institusi hukum (polisi) segera melakukan penyelidikan terhadap kasus itu, mulai dari proses pelelangan sampai pada pengadaan obat,” kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Halbar Albert Hama, belum lama ini
Menurutnya, pembelanjaan obat-obatan yang sudah dilakukan tidak mengikuti aturan pelelangan di ULP, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pihak penegak hukum. “Yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut adalah kepala Dinas Kesehatan. Karena itu, ia segara dimintai keterangan,” tandasnya.
Albert menduga, jangan sampai ada tindakan melawan hukum yang sengaja dilakukan oleh kadis kesehatan yang pada akhirnya justru menguntungkan orang lain. “Kalau sampai pada wilayah itu terjadi dipastikan ada unsur-unsur hukum terpenuhi, maka ada dugaan korupsi di dalamnya,” ujar Alber
Menurut Alber, kewenangan membatalkan tender itu bukan wilayahnya inspektorat, sebab inspektorat itu kewenangan pembinaan. “Jadi jangan seakan-akan inspektorat itu lembaga superpower yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Halbar,” cetusnya.
Anggota DPRD Halbar Fraksi PKB itu menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan UU, sebab kewenangan membatalkan tender hanyalah PPK, karena PPK melakukan pengkajian.
Selain itu, terkait dengan belanja obat di angka 200 juta ini harus melalui ULP, tetapi itu tidak diindahkan oleh dinas kesehatan, ada apa? Bahkan, ia melakukan penunjukan langsung dengan alasan ada rekomendasi dari inspektorat. “Tetapi pihak inspektorat sudah menjawab bahwa inspektorat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut, ini fatal,” tandas Albert. (ais)

