Komisi II DPRD Morotai Minta Perindagkop-UKM Tingkatkan Pengawasan Mita Subsidi

“Karena bisa berujung pada sanksi pidana  sebagaimana di atur dalam UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi pasal 55, yang mana ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar,” tegasnya sambari meminta agar Dinas Perindagkop segera melakukan evaluasi menyeluruh sistem penyaluran agen,sub agen sampai ke pengecer.

Berikut rincian kuota dan HET penerima BBM Mita subsidi per kecamatan di Kabupaten Pulau Morotai.

Kecamatan Morotai Selatan 10 Liter/kk, Morotai Timur 8 Liter/KK, Morotai Utara 7 Liter/KK, Morotai Jaya 7 Liter/KK, Morotai Selatan barat 8 Liter/KK, Pulau Rao 7 Liter/KK.

Sementara keputusan bupati nomor 100.3.3.2/227/KPTS/PM/2025 tentang penetapan HET bahan bakar minyak tanah Kabupaten Pulau Morotai : Morotai Selatan Rp 6.000, Morotai TimurĀ  Rp 6.000, Morotai Utara Rp 6.000, Morotai Jaya Rp 6.300, Morotai Selatan barat Rp 6.000, Pulau Rao Rp 6.300 Dari rincian HET di tersebut sudah termasuk upah buru angkut dan lain-lain. (fay)