TERNATE – Sejak disahkannya Perda nomor 1 tahun 2029 tentang Kota Layak Anak di Kota Ternate, Peraturan daerah nomor 1 tahun 2019, menunjukan hasil yang memuaskan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif.
Nurlela yang juga Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Ternate mengatakan, Wali Kota M. Tauhid Soleman bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sangat progresif mendorong percepatan pemenuhan hak-hak anak yaitu berupa hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus,
“Kami sebagai keterwakilan perempuan dari Fraksi NasDem kami sangat konsern terhadap persoalan perlindungan anak, dan Wali Kota memiliki komitmen baik kebijakan anggaran, dan komitmen terhadap amanah Perda nomor 01 tahun 2019 tentang Ternate Kota Layak Anak,” katanya, pada Senin (13/5/2024).
Nurlaela menyebut, terhadap pemenuhan hak sipil anak misalkan, Kota Ternate saat ini menjadi salah satu Kota yang angka pembuatan Akte Kelahiran terbaik, begitu juga dengan hak anak terhadap pendidikan, dikana angka putus sekolah cenderung positif karena Wali Kota memberikan arahan tegas bahwa hak anak di Kota Ternate wajib terlayani dengan baik.
“Dan kami Fraksi selalu memberikan masukan kepada Wali Kota dan Dharma Wanita Persatuan Kota Ternate agar meminimalisir anak di usia sekolah wajib mendapatkan pelayanan pendidikan dengan baik dan berkeadilan,” ungkapnya.
Nurlaela sendiri berharap, dengan kebijakan Wali Kota ini butuh peran serta masyarakat Kota Ternate.
“Kami berharap ada peran serta masyarakat, karena sebagai keterwakilan fraksi NasDem di parlemen, kami membuka layanan khusus kepada seluruh masyarakat yang terkendala terkait persoalan hak pendidikan, segera di konsultasikan agar kami segera mencari solusi dan ini sesuai dengan arahan Wali Kota yang juga ketua DPD Partai NasDem Kota Ternate,” tutup Nurlaela.*
Editor : Hasim Ilyas

