TOBELO – Setelah melarikan selama dua hari, residivis kasus pencurian yakni Alfitra Djabar alias Boboho, kini telah ditangkap dan harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Halut menjelaskan bahwa Boboho merupakan residivis dan sudah beberapa kali dikeluarkan DPO. Boboho dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHPidana.
“Saya sebanyak 2 kali Kapolres, dia sudah dua kali melarikan diri. Dia merupakan residivis dari lapas Tidore. Dan juga spesial sebelumnya melakukan pencurian di kios,” terangnya dalam konferensi pers, pada Senin (26/05/2025).
Dijelaskannya, untuk Boboho sendiri berhasil ditangkap kembali 2×24 setelah melarikan diri. Saat penangkapan Boboho melarikan diri dan melawan petugas sehingga secara yakin penyidik melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melayangkan tima panas ke bagian kaki.
“Diduga bersembunyi di rumah papa piara. Boboho merupakan residivis, dan juga DPO. Mudahan kedepannya tidak ada Boboho yang lain,” jelasnya.
Kapolres menyebutkan kedepan pihaknya juga akan membenahi internal Polres, sehingga hal tersebut dengan larinya pelaku Boboho tidak akan terjadi di kemudian hari untuk kasus-kasus lainnya.
“Prinsipnya kami akan membenahi secara internal. Selanjutnya kami juga senantiasa akan menjaga dan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menciptakan rasa aman,” tutupnya. (fer)

