TERNATE – Pekerjaan perbaikan drainase kawasan Ternate Selatan pada tahun 2023 yang dikerjakan oleh CV. Grand Victory dengan nilai kontrak sebesar 1,8 miliar hingga kini tak kunjung tuntas diselesaikan, dimana proses pekerjaan masih berlangsung.
Untuk itu CV. Grand Victory sebagai pelaksana kegiatan dikenakan denda sebagai sanksi, langkah ini diambil karena pekerjaannya sudah melewati tahun anggaran dengan besaran denda yang dikenakan sebesar Rp.1.800.000 per hari.
Kepala Dinas PUPR Kota Ternate Rusan M. Nur Taib mengatakan, tidak masalah jika kegiatan melewati tahun anggaran 2023, karena pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tanggunjawab tersebut.
“Tapi dengan catatan dia didenda, dimana besaran dendanya dihitung satu permil atau satu perseribu, jadi kalau kontraknya 1,8 miliar berarti dendanya 1.800.000 perhari, jadi kurang lebih dia sudah melewati 10 hari,” katanya.
Menurut dia, kontrak pekerjaan drainase tersebut sudah berakhir pada akhir Desember 2023 lalu, namun ada keterlambatan pekerjaan dengan sejumlah factor yang jadi penyebabnya salah satunya lokasi yang berada pada kawasan yang padat lalu lintas, kemudian tupografi, serta sejumlah item yang dipesan dari luar Ternate.
“Jadi sampai akhir 2023 kemarin presentasi pekerjaannya sudah 80 persen, dan kami targetkan pada bulan ini sudah selesai, karena semakin lama juga dendanya semakin besar itu juga membebani rekanan,” ungkapnya.
Dia berasalan, item yang dipesan dari luar Ternate ini oleh rekanan ini karena pesanannya banyak sehingga pabrik di Ternate tidak menyanggupi.
Sementara fakta dilapangan, pekerjaan drainase ini tidak ada yang dipesan diluar Ternate karena menggunakan pasangan besi yang kemudian dicor.*
Editor : Hasim Ilyas

