Kontras Siapkan Tim Hukum Dampingi Yolius Yatu

Sekretaris LBH Marimoi

TERNATE Peristiwa penganiayaan yang dialami Yolius Yatu di Kantor Polres Halmahera Utara (Halut) pada 20 September 2022 lalu, disoroti Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Kontras bahkan telah menyiapkan tim hukum untuk bergabung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi yang saat ini tengah mendampingi korban.

Sekretaris LBH Marimoi, Fahrizal Dirham mengungkapkan, LBH Marimoi telah berdiskusi dengan organisasi nirlaba yang bergerak di bidang advokasi hak asasi manusia di Indonesia tersebut guna mengadvokasi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Yolius.

Fahrizal mengungkapkan, Yolius merupakan korban dugaan kasus penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oknum kepolisian yang bertugas di Polres Halut, tanpa mengikuti prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil diskusi antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), akhirnya kontras sepakat untuk bersama-sama dengan LBH Marimoi yang saat ini mendampingi Yolius Yatu, guna melakukan advokasi bersama terkait dengan tindak pidana penganiayaan terhadap Yolius Yatu pada 20 September 2022, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian Polres Halut,” tegas Fahrizal.

Menurutnya, LBH Marimoi dan Kontras komitmen akan mengawal proses hukum yang saat ini sedang berlangsung mulai dari tahapan penyelidikan hingga persidangan.

“Ini dalam rangka memastikan tidak terjadi penyimpangan. Kedepannya LBH Marimoi juga akan membuka posko pengaduan terkait dengan kasus-kasus kekerasan aparat,” jelasnya. (nas)