Kopra Institut Sebut Izin Tambang Pasir Besi PT Ausindo Anugerah Cacat Prosedur

Menurut Faisal, penerbitan IUP tanpa proses lelang bertentangan dengan Pasal 51 dan Pasal 60 UU Nomor 3 Tahun 2020 juncto UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Izin tambang PT Ausindo Anugerah Pasifik cacat prosedur dan harus dicabut oleh pemerintah,” tegas dia.

Kopra Institut juga meminta Pemerintah, Kepolisian Daerah, Mabes Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk segera menghentikan seluruh aktivitas perusahaan. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit menyeluruh terkait potensi kerugian negara maupun legalitas perusahaan.

“Apabila terbukti ada pelanggaran Undang-Undang, BPK harus merekomendasikan kepada pemerintah agar izin pertambangannya segera dicabut,” pungkas Faisal. (fay)