Kota Ternate Darurat Lem Eha-bond

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U. Malik mengatakan, Kota Ternate saat ini sedang darurat Lem Eha-bond. Penyalahgunaan lem bisa berakibat fatal. Keadaan ini diperparah karena kebanyakan yang menghirup lem eha-bond adalah anak usia sekolah dan remaja.

Anas menjelaskan, trend kenaikan konsumsi lem oleh anak usia sekolah semakin hari terus naik. Terakhir kata dia, ada sejumlah anak usia sekolah maupun yang sedang berseragam sekolah tertangkap tangan oleh petugas Satpol PP Kota Ternate sedang mengkonsumsi zat berbahaya tersebut di lokasi Benteng Orange, Jalan Hasan Boesoeri, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah. “Ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Ternate, karena ini menyangkut dengan nasib generasi muda Kota Ternate, mereka harus segera ditangani secara serius,” Kata Anas saat diwawancarai Fajar Malut.

Keadaan ini diperparah dengan ketidakjelasan regulasi yang mengatur tentang penyalahgunaan lem eha-bond. Kata dia di dalam Undang-Undang Narkotika tidak mengakomodasi jenis zat yang terkandung di dalam lem eha-bond masuk sebagai bagian dari zat berbahaya narkotika.

Ia curiga, lem eha-bond dijadikan sebagai alternatif pilihan generasi muda ketika minuman beralkohol tidak didapatkan untuk dikonsumsi. “Ini mesti menjadi wacana yang penting agar pemerintah pusat juga bisa memberikan perhatian serius. Karena memang di Ternate ini justru lem eha-bond yang dikhawatirkan di generasi muda kita,” tegasnya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Ternate ini mendesak Walikota segera mengefektifkan kerja OPD secara sinergi. Yang dia maksudkan adalah, di dalam penanganan maupun sosialisasi kasus lem eha-bond, masing-masing OPD terkait harus bekerja secara sinergi.

“Penting harus ada koordinasi antar OPD terkait, saya kira Dinas P3A harus lebih intens melakukan sosialisasi, memang ada Perda perlindungan anak yang baru disampaikan lewat Propemperda DPRD 2022, saya kira itu nanti menjadi komitmen DPRD dan pemerintah dalam rangka melindungi anak-anak kita yang sudah terjerumus dan sangat membahayakan,” katanya.

Di sisi pendidikan, Anas meminta Kepala Dinas Pendidikan (Kadispen) agar memerintahkan seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) mengoptimalkan pengawasan kepada siswa di saat berlangsungnya jam belajar.

“Inikan krisis moral, karena itu selain penanganannya lewat produk hukum, butuh ada pelibatan semua OPD, bahkan orang tua dalam bertanggung jawab mendidik anak di rumah,” kata Anas seraya menambahkan, rata-rata yang tertangkap tangan mengkonsumsi lem adalah anak-anak usia SMP. (cim/nas)