KPK Diminta Tangani Korupsi di Haltim dan Sula

Di Desa Auponhia itu kata Fahris, dikerjakan oleh perusahan PT Kristi Jaya Abadi yang tidak lain milik ipar dari Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes. Dimana setelah dikerjakan jembatan tersebut tidak dapat digunakan lantaran kondisinya nyaris ambruk. Untuk sementara kasus tersebut sudah dilaporkan oleh masyarakat dan beberapa organisasi mahasiswa di Polres Kepulauan Sula maupun Polda Maluku Utara. 

Sementara itu, aksi yang sama juga dilakukan Sejumlah Mahasiswa Maluku Utara (Malut) Yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti korupsi (BRAK) dengan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendesak KPK untuk mengaudit Ir Muh Din bupati kabupaten Halmahera Timur terkait dugaan kasus korupsi yang sudah masuk pada ranah penyidikan Polda Maluku Utara.

Koordinator Lapangan (Korlap) Jaidi Abdul Ghani mengatakan, aksi BRAK Malut itu tidak terlepas dari tuntutan kepada Bupati Halmahera Timur Muhdin Mabud yang diduga melakukan Tindak pidana Korupsi pada tahun anggaran 2014 hingga 2015. Muh’din pada waktu itu yang masih berkedudukan sebagai orang nomor dua di Halmahera Timur, katanya menerima uang dari bendahara umum dan perlengkapan sekretaris daerah sebagai Uang titipan senilai Rp 3,142Miliar

Lanjut Jaidi, kasus tersebut sengaja didiamkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, yang saat itu melakukan tahap penyelidikan dan sudah mengantongi bukti yang kuat, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutan dari status Penyelidikan ke status Penyidikan. 

Dia menilai, kasus yang disampaikan oleh barisan Anti korupsi di depan kantor KPK itu, bahwa kasus yang ditangani oleh kepolisian polda Maluku Utara itu tidak tuntas.” Kami memastikan jika kapolda Maluku Utara tidak mampu mengatasi mafia korupsi di Maluku Utara, kami sendiri melakukan prosedur ke lembaga penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri untuk turut langsung menegakan hukum di republik tercinta ini,” ujarnya. (nas/ais)