TERNATE– Pada Senin (6/6/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan tindak pidana korupsi, yang dipusatkan di Hotel Sahid Bela, Ternate, Maluku Utara, dan dibuka Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Eko Para Setyo Siswanto.
Pelatihan sendiri diadakan selama 4 hari, terhitung sejak 6 sampai 9 Juni 2022 diikuti 75 peserta, terdiri dari Penyidik pada Bareskrim Polri, Penyidik pada jajaran Polda Maluku Utara, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, uuditor pada BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, Hakim Tipidkor pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, dan Auditor pada Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
“Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan APH dan auditor pemerintah dalam penanganan tindak pidana korupsi. Khususnya di wilayah Maluku Utara,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, yang juga panitia penyelenggara Abdul Haris.
Sementara itu, Wakapolda Malut Brigjen Pol. Eko Para Setyo Siswanto menyampaikan, apresiasi kepada KPK atas terselenggaranya kegiatan ini. Dia juga menyebutkan, bahwa Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi. Maka perlu, meningkatkan sinergitas sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Melalui media pelatihan bersama ini, diharapkan dapat semakin meningkatkan pengetahuan dan kemampuan APH dan Auditor serta mengikis sikap ego sektoral yang dapat menghambat proses penegakan hukum,” katanya.
Wakapolda berharap, terbangun sinergitas antara aparat penegak hukum dan auditor dalam penanganan tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, sinergitas antara APH dan auditor pemerintah sangat penting. “Ini akan menjadi jembatan penyelesaian terhadap berbagai kendala yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Materi yang diberikan selama 4 hari pelatihan bersama adalah Tindak Pidana Pencucian Uang, Penyusunan Surat Dakwaan, Tindak Pidana Korupsi di Sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keuangan Negara/Daerah dan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).(red)

