MABA – Pada Senin (31/10/2022) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat monitoring dan evaluasi Pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), rapat yang dipusatkan di aula kantor Bupati Haltim ini bagian dari rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi sektor pertambangan di Halmahera Timur.
Dimana dalam rapat tersebut, KPK meminta para pejabat di Pemkab Halmahera Timur berkomitmen dalam pengembalian aset daerah yang digunakan para aparatur setelah selesai menjabat, yang ditaungkan melalui penandatanganan pakta integritas aset.
Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, tujuan penandatanganan pakta integritas aset ini adalah selain memenuhi salah satu sub-indikator pada MCP (Monitoring Centre for Pevention), juga untuk optimalisasi pemasukan daerah di Kabupaten tersebut.
“Jika aset daerah yang digunakan pejabat terkait tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan akan diproses hukum,” katanya, dalam rilis KPK yang diterima Fajar Malut pada Selasa (1/11/2022) kemarin.
Menurut Dian, penguasan aset oleh penjabat dan mantan pejabat jamak ditemukan di wilayah timur Indonesia termasuk di Kabupaten Halmahera Timur. Oleh karena itu, KPK menginisiasi penandatangan pakta ini bagi para Kepala Daerah, Ketua Dewan, dan seluruh pejabat.
“Agar ada kontrol juga oleh masyarakat untuk melaporkan pejabat/mantan pejabat yang menguasai aset secara tidak sah dan diproses hukum,” pintanya.
Selain itu kata Dian, Tim Korsup bersama Pemkab Halmahera Timur juga melakukan pemasangan plang guna pengamanan pada 3 (tiga) aset tanah milik pemerintah kabupaten. Plang tersebut dipasang di TPU Soagimalaha seluas 39.937 meter persegi, terminal Kota Maba seluas 2.000 meter persegi, dan Balai Latihan Kerja seluas 238.879 meter persegi.
“Kami juga melakukan pemasangan plang di 2 (dua) wilayah perusahaan tambang yang belum melunasi kewajibannya kepada Pemda sekaligus sebagai tindak lanjut dari temuan BPK,” ujar Dian.
Menurut Dian, temuan BPK selama beberapa tahun terakhir ada dua perusahaan tambang di Kawasan Halmahera Timur yang belum menyetorkan pendapatannya ke Pemda Maluku Utara. Yaitu PT. Adhita Nikel Indonesia sebesar Rp 1 milyar rupiah dan PT. Sembaki Tambang Sentosa (STS) sebesar Rp 1,9 milyar.
Sementara Sekda Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat yang memimpin langsung proses penandatanganan aset integritas dan pemasangan plang yang dilakukan oleh KPK. Mengapresiasi langkah KPK, karena telah membantu melakukan optimalisasi pemasukan daerah di kabupatennya, semata untuk kepentingan masyarakat.
“Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan KPK atas pendampingan optimalisasi aset daerah di Kabupaten ini,” ujarnya. Penandatangan pakta Integritas dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Sekda Kabupaten Halmahera Timur. Selain KPK, saksi lain yang turut hadir yaitu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, Kapolres Halmahera Timur, dan Kejari Halmahera Timur serta seluruh Kepala OPD di Pemkab Halmahera Timur.(cim)

