LABUHA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halamhera Selatan (Halsel) memusnahkan sebanyak 533 Surat Suara (SS) sisa dan rusak Selasa (08/12/20) di halaman kantor.
Pemusnahan SS sisa dan rusak oleh KPU Kabupaten Halsel agar tidak bisa di salahgunakan serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Komisioner KPU Kabupaten Halsel Darmin Hi Hasyim mengatakan ada kelebihan SS serta kerusakan, sehingga pihaknya melakukan pemusnahan dengan cara dibakar yang di saksikan oleh Bawaslu Halsel serta pihak kepolisian.
Darmin menuturkan sebelum dinyatakan rusak atau tidak bisa digunakan SS dalam Pilkada Halsel terlebih dahulu dilakukan sortiran yang dilakukan oleh petugas, karena ada beberapa kriteria yang dianggap rusak. “Ada tiga kriteria SS yang dianggap rusak dan tidak bisa digunakan itu,” tutupnya. Hal yang sama dilakukan oleh KPU Halbar.
KPU Halbar melakukan pemusnahan SS sebanyak 475 lembar. Selain memusnahkan SS lebih, KPU Halbar juga memusnakan SS rusak baik saat percetakan maupun saat sortir dan 4 lembar plat cetak SS.
Dalam rapat tehknis pemusnahan SS Pilkada serentak Halbar 2020 yang dilangsungkan diruang pleno KPU Halbar dihadiri oleh Ketua KPU Halbar Miftahudin Yusuf, Devisi Data KPU Abdurrahman Sulaiman, Ketua Bawaslu Alwi Ahmad, Kabagpos Polres Halbar Iptu Muh. Arsyad, Perwakilan dari para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halbar.
“Dan setelah dilakukan pelipatan dan penyortiran logistik Pilkada (SS) terdapat kelebihan dan kerusakan,” ungkapnya. Diantaranya SS lebih saat cetak sebanyak 37 lembar, SS rusak saat produksi sebanyak 643 lembar, SS rusak saat penyortiran sebanyak 109 lembar dan SS lebih saat sortir sebanyak 438 lembar.(nan/ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

