WEDA – Menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor : 071/HM.02.00/K/MU-02/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah telah melakukan rapat pleno pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Weda.
Ketua KPU Halteng, Bahri Hasbullah mengatakan, KPU telah melaksanakan Rapat Pleno tertuang dalam berita acara nomor : 52/PL.01.8-BA/8202/2024 dalam rangka menindaklanjuti Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 071/HM.02.00/K/MU02/2024 pada tanggal 17 Februari 2024, dengan menghasilkan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa terdapat temuan tersebut berdasarkan hasil kajian Panwaslu Kecamatan Weda merupakan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu yang terjadi pada tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS 001 dan 006 Desa Were dan TPS 014 dan 035 Desa Fidy Jaya, Kecamatan Weda. “Bahwa berdasarkan hasil pengawasan disertai bukti sebagaimana angka 1, maka KPU Kabupaten Halteng memutuskan dan menetapkan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang pada TPS 001 dan 006 Desa Were dan TPS 014 dan 035 Desa Fidy Jaya, Kecamatan Weda Kabupaten Halteng,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang sebagaimana angka 1 dan angka 2 tidak dilakukan Pemutakhiran Data Pemilih.
“Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024,” katanya.
Untuk pelaksanaan PSU akan dikoordinasikan dengan pihak terkait karena ada beberapa TPS berada di lokasi sekolah. “Tempat nanti kita tinjau kembali dan koordinasi dengan pihak terkait karena tiga TPS berada di lokasi sekolah, tetap kita usahakan tempat tidak berubah,” katanya.
Pewarta : Amirudin Ibrahim
Editor : Mahmud Daya

