KPU Haltim Tetapkan Nomor Urut Cabup dan Cawabup 

“KPU Halmahera Timur telah melakukan pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati berdasarkan pasal 121 peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota,” jelasnya.

Pewarta   : M. Wahono  
Editor  : Mahmud Daya