“KPU Halmahera Timur telah melakukan pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati berdasarkan pasal 121 peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota,” jelasnya.
Pewarta : M. Wahono
Editor : Mahmud Daya
1 2
