SANANA – KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) masih menunggu pertimbangan hukum dari KPU RI terkait dengan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) 6 TPS di Desa Mangoli dan Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah.
“Iya, rekomendasi dari Bawaslu kami sudah terima. Sekarang dalam proses kajian kami, selain kajian, kami juga konsultasi ke KPU Provinsi, kemudian provinsi teruskan ke KPU RI,” kata Ketua KPU Kepsul, Yuni Yuningsih Ayuba, Selasa (15/12/2020).
Yuni mengatakan, secara lembaga tindak lanjuti rekomendasi Bawaslu itu masih dalam proses. Dalam ketentuan PKPU, kalau di dalam rekomendasi yang sesuai dengan hasil penelitian Bawaslu itu syarat ketentuannya terpenuhi. Akan tetapi, waktu pelaksanaannya yang ada di PKPU nomor 8 itu, rekomendasi PSU harus dilakukan 2 hari setelah pencoblosan.
“Sementara rekomendasi Bawaslu ini sudah hari ke 5. Jadi kita masih mencari sandaran hukumnya seperti apa,” bebernya. Kalau misalnya ada pihak yang tidak puas kemudian lapor KPU ke DKPP, dia menambahkan, secara pribadi dan kelembagaan itu sudah siap.
“Kami siap apabila kami salah. Bukan berarti rekomendasi itu tidak tindaklanjuti, tapi tetap ditindaklanjuti,” ucap Yuni.
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin mengatakan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan kajian terhadap rekomendasi Bawaslu Kepulauan Sula terkait pelaksanaan PSU di enam TPS, menjadi perhatian pihaknya
“Kami mau lihat KPU Sula laksanakan rekomendasi Bawaslu Sula atau tidak,” kata Muksin Amrin melalui group WhatsApp Media Center Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Selasa (15/12/2020).
Terkait rekomendasi Bawaslu yang telah melewati batas waktu, Muksin mengatakan, waktu dua hari itu diatur dalam PKPU nomor 18 Tahun 2020. Akan tetapi, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi menggunakan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Betul PKPU 18 mengatur waktu dua hari, tetapi kami menggunakan UU nomor 10 tahun 2016,”kata Muksin Amrin.
Dia mengatakan, pertimbangan paling mendasar dikeluarkan pasca 5 hari karena temuan tersebut baru diketahui 3 hari setelah pencoblosan.
“Pertimbangan paling mendasar kenapa dikeluarkan pasca lima 5 hari, karena temuan diketahui 3 hari pasca pungut, dan hari ke 4 baru teman-teman Bawaslu Sula turun untuk penelitian, yang paling fatal lagi pelanggaran ini dilakukan oleh KPU Sula senidiri,”sebut Muksin.(nai)

