KPU Sula Dinilai Menyalahi Aturan, Pleno Tidak Gunakan Hasil Kecamatan

TERNATE- Pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sula dinilai menyalahi aturan yang tertuang dalam PKPU nomor 5, hal ini lantaran sejumlah dokumen Form D. Hasil Kecamatan yang disebut keliru dan dilakukan perbaikan oleh KPU sampai kini tak kunjung diterima partai politik peserta Pemilu 2024, hal ini disampaikan Ketua DPC PKB Sula Armin Soamole, dalam rilisnya pada Minggu(10/3/2024).

Armin mengatakan, langkah yang dilakukan KPU Sula ini menyalahi ketentuan seperti tertuang dalam PKPU nomor 5.  “Alasan KPU Sula bahwa D.Hasil Kecamatan keliru, kemudian KPU melakukan Pembetulan Dokumen smpe sekarang, dokumen D.Hasil yang dimaksud tersebut belum di terima oleh semua parpol peserta Pemilu,” katanya.

Anehnya kata dia, saat pleno yang dilakukan KPU Sula tidak menggunakan dokumen D. Hasil Kecamatan, bahkan pleno sendiri terkesan tergesa-gesa sehingga saksi tidak diberikan kesempatan mengajukan keberatan.

“Karena dilakukan tergesa – gesa tengah malam, saksi tidak diberikan ruang memberikan keberatan,” ungkapnya.

Untuk itu pihaknya, mengancam akan melakukan DKPP kepada KPU Sula atas kesalahan yang dilakukan tersebut.

“KPU membohongi smua Peserta Pemilu dan Saksi di Sula,” tegasnya, sembari meminta Bawaslu untuk mengambil langkah tegas.*
Editor : Hasim Ilyas