KPU Ternate Buka Kesempatan Calon Independen Serahkan Syarat Dukungan

TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate terhitung mulai Minggu (5/5/2024) telah membuka kesempatan kepada bakal calon perseorangan (independen) yang bakal berkontestasi pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate tahun 2024, untuk dapat memasukan syarat dukungan mereka ke KPU Kota Ternate.

Sesuai dengan Keputusan KPU Kota Ternate menetapkan jumlah syarat dukungan yang harus dimasukan bakal calon melalui jalur independen sebanyak 13.951 yang tersebar di lima kecamatan di Kota Ternate.

Pemasukan syarat dukungan melalui jalur independen ini sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Dimana dalam PKPU tersebut menyebutkan jadwal untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan pada Minggu 5 Mei 2024 sampai dengan Senin 19 Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim mengatakan, terhitung mulai tanggal 5 Mei KPU Kota Ternate sudah membuka kesempatan ke para bakal calon perseorangan untuk memasukan persyaratan dukungan.

“Jadi KPU Kota Ternate pada prinsipnya sudah siap menunggu penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan,” katanya, pada Minggu (5/5/2024).

Meski begitu kata dia, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui jumlah bakal calon perseorangan pada Pilkada Kota Ternate tahun 2024, karena hingga kini KPU Kota Ternate belum terkonfirmasi.

“Namun KPU saat ini sudah siap untuk menerima masukan syarat dukungan bagi calon perseorangan,” ungkapnya.

Menurut dia, syarat dukungan tersebut sudah ditetapkan oleh KPU Kota Ternate sesuai dengan Keputusan KPU Kota Ternate nomor 278 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate tahun 2024.

Dimana kata dia, syarat dukungan yang ditetapkan KPU Kota Ternate tersebut berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

“Dimana KPU Kota Ternatr telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate Tahun 2024 sebanyak 13.951 dukungan yang harus dimasukan dan sebaran minimal sebanyak 5 kecamatan, dan syarat itu telah ditetapkan KPU melalui SK,” tegasnya.*
Editor : Hasim Ilyas