TERNATE — Pada Kamis (25/7/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Kegiatan ini sendiri dipusatkan di Waterboom Ternate yang dihadiri Forkompinda Kota Ternate, Bawaslu Kota Ternate, pengurus partai politik, media, organisasi masyarakat dan organisasi mahasiswa, yang dibuka dibuka Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim.
Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim dalam sambutannya mengatakan, pada kegiatan sosialisasi ini pihaknya berharap dalam dapat disimak oleh seluruh pengurus partai politik maupun pihak terkait, sehingga jika belum ada yang belum dipahami maka dapat didiskusikan.
Dikesempatan tersebut, Zen mengingatkan agar partai politik yang ketua dan sekretaris belum definitif agar segera didefinitifkan, sebab, jadwal tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah makin dekat.
Dimana, tahapan pencalonan pengumuman akan dimulai tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024. Sedangkan tahapan pendaftaran calon akan dibuka pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
Menurutnya, setelah tahapan pendaftaran, KPU Kota Ternate akan melakukan verifikasi berkas pencalonan dan sampai 22 September 2024 dilakukan penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate.
Untuk agenda kampanye KPU telah menjadwalkan dimulai pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
Dikatakannya, ada perbedaan pada pencalonan Pilkada kali ini dibandingkan Pilkada sebelumnya. Perbedaannya ada pada dokumen visi-misi.
“Jadi visi misi bakal calon dalam dokumennya nanti itu harus nyambung dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate,” sebutnya.
Terkait itu, KPU juga telah mengundang Bappelitbangda Kota Ternate untuk mengkonfirmasi perihal RPJPD. Hanya saja, karena Bappelitbangda sedang melaksanakan kegiatan BIMTEK di luar daerah sehingga belum bisa menghadiri undangan KPU.
Anggota KPU Kota Ternate Sulfi Majid menambahkan, dalam sosialisasi ini KPU menghadirkan sejumlah pemateri yang akan membahas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Untuk itu, para bakal calon kepala daerah diminta, menyiapkan sejumlah dokumen pencalonan yang harus dipenuhi saat pendaftaran nanti oleh partai politik.
“Kemudian ada persyaratan pencalonan yang bagus disiapkan pasangan bakal calon,” tutupnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

