TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate pada Minggu (11/8/2024) secara resmi menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Kota Ternate pada Pilkada serentak tahun 2024, penetapan DPS ini melalui rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Kota Ternate dan didampingi seluruh komisioner dan dihadiri Bawaslu, Forkopimda, Dukcapil serta seluruh anggota PPK.
Rapat pleno yang dipusatkan di Jati Hotel tersebut, KPU menetapkan total jumlah daftar pemilih sementara Kota Ternate yang dituangkan dalam form Model A. Rekap KabKo sebanyak 142.372 dengan jumlah pemilih perempuan sebanyak 71.661 dan laki laki 70.711, sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 302 bertambah 19 TPS dari sebelumnya 283 TPS pada 78 kelurahan di 8 kecamatan dalam wilayah Kota Ternate.
Sedangkan, jumlah DPS Kota Ternate diantaranya Pulau Ternate sebanyak 6.526 terdiri dari perempuan 3.174 dan laki-laki 3.355 pada 18 TPS di 6 kelurahan, Kota Ternate Selatan jumlah DPS sebanyak 49.969 terdiri dari perempuan 25.003 dan laki laki 24.966 pada 100 TPS di 17 kelurahan, Ternate Utara jumlah kelurahan 14 jumlah TPS 71 dan total jumlah pemilih 34.043 terdiri dari perempuan 17.350 dan laki laki 16.693.
Untuk kecamatan Moti jumlah pemilih sebanyak 3.374 terdiri dari perempuan 1.724 dan laki laki 1.650 jumlah TPS 8 pada 6 kelurahan, Batang Dua sebanyak 6 kelurahan 7 TPS jumlah pemilih 2.027 terdiri dari perempuan 1.010 dan laki laki 1.017, Ternate Tengah sebanyak 16 kelurahan 76 TPS dengan jumlah pemilih 37.884 terdiri dari perempuan 19.021 dan laki laki 18.863, Hiri jumlah pemilih sebanyak 2.090 terdiri dari perempuan 1.050 dan laki laki 1.040 dengan jumlah TPS 6 dan 6 kelurahan, sementara Ternate Barat sebanyak 7 kelurahan dan 16 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 6.456 terdiri dari perempuan 3.329 dan laki laki 3.127.
Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim mengatakan, setelah pasca penetapan DPS oleh KPU Kota Ternate, maka akan diturunkan DPS kepada seluruh PPS untuk diumumkan nama yang tertuang dalam DPS pada RT/RW yang ada di Kota Ternate.
Hal ini kata dia, bertujuan agar masyarakat dapat melihat langsung nama mereka, sebab KPU juga masih membutuhkan masukan dan tanggapan dari masyarakat berkaitan dengan daftar pemilih sementara.
“Karena ini belum final, dan masih terjadi perubahan. Dan sebelum pleno kami juga sudah melakukan rakor dengan Panawaslu Kecamatan bertujuan agar data pemilih yang ada bisa akurat dan seluruh masyarakat Kota Ternate yang sudah memenuhi syarat itu terdaftar sebagai pemilih pada 27 November nanti,” katanya.
Menurutnya, setelah penetapan DPS tersebut kemudian masih ada warga belum terdaftar untuk segera melapor kepada petugas yang terus standby di kelurahan, agar nama warga itu dapat terupdate dalam daftar pemilih.
“Jadi jumlah DPS yang ada ini bisa bertambah dan bisa juga berkurang saat penetapan nanti, karena masih ada perubahan. Sebab dalam perjalanan selama sebulan kedepan bisa saja ada pemilih yang berubah status, kemudian pindah domisili bahkan ada yang meninggal, sehingga DPS ini belum final,” tandasnya.
Terpisah, Anggota KPU Kota Ternate Devisi Data dan Informasi Revelyno Mario Hitiyahubessy mengatakan, jumlah awal penetapan TPS di Kota Ternate sebanyak 283 TPS, namun setelah masa coklit ditemukan ada ada warga yang terpisah jauh dari TPS induk. Dari faktor geografis ini yang membuat dilakukan penambahan TPS.
Namun dalam penambahan TPS ini, KPU Kota Ternate berkoordinasi dengan KPU Provinsi Malut, dimana dari koordinasi tersebut kemudian KPU Provinsi Malut mengeluarkan surat ke KPU Kota Ternats untuk menambah TPS sesuai dengan aspek geografis atau kendala di lapangan.
“Jadi penambahan TPS ini hanya berada di dalam wilayah Kota Ternate tapi kecamatan terluar seperti Moti, Hiri dan Batang Dua itu tidak ada penambahan,” ungkapnya.
Dia menyebut, jumlah TPS yang awalnya ssbanyak 283 ditambah sebanyak 19 TPS sehingga jumlah TPS Pilkada 2024 di Kota Ternate sebanyak 302 TPS. Penambahan 19 TPS ini diantaranya 3 TPS lokasi khusus yakni di rutan dan lapas dan 16 TPS reguler.
“Jumlah TPS ini tidak mempengaruhi jumlah DPS yang telah di plenokan, karena jumlah DPS setiap TPS dibagi sama,” terangnya.*
Editor : Hasim Ilyas

