TERNATE – Komis I DPRD Kota Ternate mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II kota Ternate, memberikan sanksi tegas, berupa mencabut surat izin berlayar kepada motoris speedboat di Pelabuhan Mudafar Syah (Dufa-dufa), apabila kedapatan menaikan tarif berlayar rute Ternate – Jailolo.
Ketua Komis I DPRD Kota Ternate, Mohtar Bian menyatakan, pihaknya sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait kenaikan tarif tiket dari Rp 60 ribu dinaikkan menjadi Rp 100 ribu. Padahal di dalam peraturan Gubernur tarifnya itu hanya Rp 60 ribu.
“Jadi praktek ini bukan lagi masalah baru, akan tetapi berjalan sudah lama di pelabuhan Dufa-Dufa,” ungkapnya, Selasa (08/06/2021).
Ia menambahkan, masalah tersebut dikarenakan penumpang menunggu terlalu lama, sehingga transaksi itu sering dilakukan antara motoris dan penumpang diluar aturan. “Jadi masalah ini akan kita sampaikan ke walikota dan kita merencanakan rapat bersama antara pemerintah kota Ternate bersama pemerintah Kabupaten Halmahera Barat,” sebutnya.
Sementara Kepala Seksi lalu lintas angkutan laut dan usaha kepelabuhanan, KSOP Kota Ternate, Mukhlis Junaidi menyebutkan, yang menjadi masalah karena waktu tunggunya lama, sehingga membuka ruang untuk penumpang melakukan transaksi tersebut, karena speedboat besar, makanya penumpang lama penuh.
“Kenaikan tarif tersebut secepatnya akan dilakukan penindakan hukum agar lebih diperketat terkait sanksinya. Karena menurut laporan banyak ASN yang sering melakukan hal tersebut, mereka naik dari pelabuhan perikanan. Untuk itu Dishub Kota Ternate dan Provinsi Malut bersama KSOP akan lebih bersinergi untuk mengingatkan para speedboat. (one)

