LABUHA – Merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji (BK-IS) melaporkan KPU Halsel.
BK-IS melalui kuasa hukumnya melaporkan KPU Halsel ke Bawaslu Kabupaten Halsel serta melaporkan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Penasehat Hukum (PH) Bahrain-Muchlis, Muhammad Konoras mengatakan apa yang menjadi keputusan KPU pada saat pasangan Bahrain-Muchlis mendaftar sangat merugikan dan diskriminasi terhadap pasangan Bahrain-Muchlis, karena KPU menolak pasangan Bahrain-Muchlis sebelum menerima berkas pendaftaran.
“Mendaftar ke KPU sebagai calon itu menjadi hak warga negara dan itu diatur dalam undang-undang nanti tahapan penelitian dan verifikasi, jika ditemukan kekurangan atau berkas tidak lengkap baru ditolak, ini belum terima sudah ditolak jadi apa yang diputuskan oleh KPU ini sangat diskriminatif terhadap pasangan Bahrain – Muchlis,” Kata Muhammad Conoras Kamis (10/9).
Muhammad Konoras lantas mengatakan, dirinya bersama empat rekan pengacara dari Jakarta diberikan kuasa Bahrain-Muchlis untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu Halsel atas keputusan KPU Halsel yang menolak Bahrain-Muchlis mendaftar dan melaporkan komisioner KPU ke DKPP karena apa yang dilakukan sudah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Etika penyelenggara dilanggar oleh KPU karena ada pemberlakuan tidak adil terhadap pasangan Bahrain-Muchlis, jadi dalam waktu dekat akan dilaporkan ke DKPP,” tuturnya. Sementara Ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim membenarkan bahwa ada laporan gugatan dari pasangan Bahrain-Muchlis dan sudah diterima.
“Bawaslu akan melakukan verifikasi dokumen gugatan yang dimasukan oleh pemohon baru diputuskan dalam pleno,” tutur Kahar.
Disisi lain ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Darmin Hi Hasim ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan segala laporan dan rencana laporan adalah hak pihak yang merasa dirugikan. “KPU Halsel saat ini fokus menjalankan tahapan tahapan Pilkada,” pungkasnya. (nan)

