HALTENG – Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Maluku Utara resmi dikukuhkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., L.L.M., sebagai Dewan Pengawas, pada Kamis (18/6/2026) tepatnya di Aula Kantor Bupati Halmahera Tengah.
Proses pelantikan yang meriah itu dihadiri Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Dr. (HC) H. Raffi Farid Ahmad, Ketua DPP ABPEDNAS Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU dan Sekertaris Jenderal ABPEDNAS Adhitya Yusma Perdana.
Selian itu juga dihadiri Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, para Kari se Maluku Utara, Bupati Ikram M Sangadji, Wabup Halteng Ahlan Djumadil dan Sekda Bahri Sudirman serta seluruh pengurus DPD dan DPC ABPDNAS se Maluku Utara.
JAM-Intel Kejagung RI Reda Mantovani kepada awak media menyampaikan bahwa kedatangannya di Kabupaten Halmahera Tengah merupakan kali kedua kunjungannya di wilayah Maluku Utara sebelumnya di Kota Ternate pada tahun 2025 lalu. “Ini yang kedua kali datang di Maluku Utara, tahun lalu di Ternate itu kita melaunching aplikasi Jaga Desa untuk diinput oleh kepala desa dan perangkatnya, dan akhirnya kita bisa berintegrasi dengan sistem keuangan desa,” jelasnya.
“Artinya, apa pertanggungjawaban keuangan kepala desa atau perengkatnya kita bisa monitor di aplikasi Jaga Desa,” ucapnya.
Reda mengatakan, untuk memverifikasinya Kajari, dan jaksa-jaksa ini tidak punya kaki di desa, oleh karena itu bagaimana supaya efektif, siapa yang bisa membantu atau mendukung operasional dari aplikasi Jaga Desa itu adalah teman-teman BPD. “Supaya BPD ini bersatu padu dan punya visi dan misi yang sama maka disatukan dalam wadah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), yang hari ini pengurusnya telah dilantik,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa kedatangannya di Halmahera Tengah ini adalah untuk bekerjasama dengan seluruh BPD. “Jadi komplit nih, tahun lalu dengan kepala desa, sekarang dengan BPD. Supaya bisa, Kejaksaan ini bisa objektif. Laporan yang dibuat kelapa desa atau perengkatnya ini bisa diverifikasi kebenarannya oleh BPD, gitulah kurang lebih,” tandasnya.
Kemudian, lanjut Reda BPD juga tidak hanya membantu Kejaksaan. Tatapi apabila ada keluhan dari warga yang perlu beasiswa yang sudah daftar tapi belum ada perkembangan bisa dilaporkan melalui jaringannya ABPEDNAS supaya bisa disalurkan atau diingatkan Kemendikdasmen ataupun Kemendikti. “Karena kami ABPEDNAS dengan Kejaksaan sudah punya kerjasama dengan Kemendikdasmen dan Kemendikti,” akunya.
“Kalau memang ada rekomendasi dari kita, ABPEDNAS atau Kejaksaan, warga Maluku Utara itu bisa diprioritaskan untuk bisa diklik dan mendapatkan beasiswa tersebut tanpa ada potongan,” sebutnya.
ABPEDNAS juga kerjasama dengan kementerian KKP, Kemensos untuk menarik dari atas, misalnya bioflog. Misalnya mereka punya hibah tapi gimana nyalurin ke desa-desa maka kami ikut membantu menyalurkan.
Untuk itu Reda berharap agar anggota ABPDNAS se Maluku Utara dapat memanfaatkan kerjasama ini untuk kesejahteraan masyarakat.
Terkait dengan program Jaga MBG, Reda mengaku telah membuat aplikasinya. “Kita ada Qiris, tinggal di scan bisa langsung laporan ke Kejaksaan. Tetapi laporan dibuat oleh penerima manfaat,” terangnya.
Dilaporkan makanan dari dapur itu apakah produk itu sesuai dengan nilai yang dibayarkan pemerintah atau dibawah itu yang dilaporkan. “Kalau memangnnya ternyata gizinya kurang atau nilainya kurang apa yang dibayarkan pemerintah maka itu kita bisa ingatkan, kedua laporan ini bisa konek ke BGN. BGN lah yang nanti kasih sanksi,” tutup Reda. (udy)

