DARUBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai merancang merubah jumlah kursi di dua daerah pemilihan (Dapil) dalam pemilihan legislatif 2024 mendatang.
Dimana, Dapil II yang mencakup Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar), Morotai Jaya (Morja) dan Pulau Rao, akan dikurangi jumlah kursi dari yang sebelumnya 7 kursi menjadi 6 kursi.
Sementara Dapil I Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) terdapat penambahan jumlah kursi dari yang sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi.
Sedangkan Dapil III yakni Kecamatan Morotai Timur (Mortim) dan Morotai Utara (Morut) tetap bertahan di 6 kursi.
Rancangan perubahan jumlah kursi di Dapil II dan I yang dilakukan oleh KPU ini, juga telah dibahas melalui kegiatan uji publik perihal rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Pulau Morotai dalam pemilihan umum 2024, yang berlangsung di Irama Kafe, Desa Pandanga, Senin (12/12/2022).
Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abbas, kepada wartawan menjelaskan perubahan jumlah kursi di Dapil I dan II ini disesuaikan dengan perubahan jumlah penduduk di masing-masing Dapil.
“Jadi ada pergeseran kursi dari Dapil II ke Dapil I, ini dilihat dari jumlah penduduk bukan jiwa pilih, karena ada peningkatan jumlah penduduk di Morsel, jadi Morsel 8 kursi, dikurangi dari Dapil II (Morselbar, Morja, Pulau Rao, red) jadi Dapil II sisa 6 kursi,” ungkap Irwan.
Dikatakan Irwan, alasan naiknya jumlah kursi di Dapil I ini karena seiring meningkatnya jumlah penduduk di Kecamatan Morsel yang saat ini sudah 30.802 jiwa. Sementara Dapil II Kecamatan Morselbar, Morja dan Pulau Rao hanya 24.291 jiwa. Sedangkan Dapil III Kecamatan Mortim dan Morut baru 23.211 jiwa.
“Dengan jumlah itu kalau kita bagikan berdasarkan bilangan pembagi penduduk (BPPd), 1 sama dengan 3.915, maka Dapil I harus 8 kursi,” jelas Irwan. Akan tetapi, menurut dia rancangan perubahan jumlah kursi di dua Dapil ini belum final.
“Hari ini (kemarin) kita laksanakan uji publik pertama, nanti ada uji publik kedua di tanggal 14 Desember. Intinya uji publik ini tujuannya agar kita KPU bisa menerima masukan baik dari pemerintah, atau partai politik, terkait dengan rancangan ini. Tapi ini belum final. Nanti di uji publik kedua baru kita buat kesimpulan, baru kita sampai ke KPU RI, sehingga keputusannya nanti ada di KPU RI,” jelasnya.
Irwan menerangkan, rancangan KPU untuk merubah jumlah kursi ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU).
“Sesuai dengan PKPU nomor 6. Dimana KPU Kabupaten diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk menyusun rancangan ini. Dari seluruh tanggapan baik pemerintah akan kita terima dan kita sampaikan ke KPU RI,” pungkasnya. (fay)

