“Jangan menganggap bahwa pihak yang terlibat tidak bersalah karena penyidik itu menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti sesuai pasal 184 dan pasal 83 KUHAP,” tandasnya
Diketahui berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Maluku Utara terdapat kerugian negara mencapai Rp.497 juta. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah
Lanjutnya, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Tersangka langsung dititipkan ke Lapas Klas IIB Jailolo selama 20 hari kedepan. Proses penyelidikan naik ke penyidikan kasus Tipikor tersebut pada Juni 2023 lalu dengan pagu anggaran proyek Talud Desa Gamlamo Kecamatan Ibu itu senilai Rp.1,2 Miliar perusahaan yang menang lelang yaitu CV.Bintang Sintesa Utama.
Pewarta : Faisal Noho
Editor : Zulkifli Hi Saleh
