WEDA – Proyek Pengembangan Kawasan Wisata Nusliko milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah, rupanya menyerobot lahan milik warga. Anehnya, lahan yang belum dibayar (ganti rugi lahan) tersebut sudah dibangun bangunan.
Pemilik lahan, Hendra Ngabalin mengaku, lahan miliknya itu sampai saat ini belum ada pembayaran dari Bagian Pemerintahan Halteng. Padahal lahan miliknya diperuntukkan pembangunan proyek pengembangan Kawasan Wisata Nusliko. Kondisi ini membuat pihaknya memalang lokasi tersebut. “Pekerjaan proyek itu juga tidak ada pemberitahuan dari dinas terkait, kepada kami, tiba-tiba sudah ada bangunan di lokasi tersebut” katanya.
Menurut Hendra, bangunan untuk pengelola pariwisata yang dibangun berada di jalan masuk arah selatan talaga Nusliko itu, saat ini pekerjaannya telah dihentikan “ Saya sudah pernah palang, namun itu tidak diindahkan, malahan saat ini mereka sudah bangun,” ujar Hendra.
Hendra mengaku, pihaknya akan menghentikan pembangunan sampai ada kejelasan pembayaran lahan dari pemda. Lahan itu apabila dibayar oleh pemda, maka dirinya meminta per meter Rp1 juta.
Sementara itu, Jefri pengawas CV. Dicklan CO yang mengerjakan proyek pengembangan kawasan Nusliko kepada koran ini mengaku, pihaknya belum bisa melanjutkan pekerjaan sampai ada kejelasan terkait status tanah tersebut, sebab bangunan yang telah dibangun itu sempat dibongkar oleh pemilik lahan. “ Untuk saat ini kita hentikan sementara pekerjaan, kita lanjut apabila lahannya sudah jelas,” kata Jefri.
Terpisah, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Halteng, Bambang Prakoso mengaku, terkait dengan lahan tersebut sudah ada pertemuan pemilik lahan dengan Bagian Pemerintahan. “ Sementara sudah diurus oleh Bagian Pemerintahan,” Kata Bambang.
Sedangkan Kepala Bagian Pemerintahan, Sofyan Abd Gafur mengatakan, lahan itu anggarannya sudah ada, tapi pemilik lahan tidak terima pembayaran harga hitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).” Makanya belum bisa bayar sebelum ada kesepakatan. Pada prinsipnya sudah ada anggarannya, terbukti lahan di sampingnya sudah terbayar milik pak Andi yang sudah bersertifikat. Lahan yang sudah bersertifikat mereka mau dibayar dengan dasar harga NJOP,” tutup Kabag. (udy)

