Ia menjelaskan, terdapat tiga warga yang berhak menerima kompensasi karena memiliki tanaman di lokasi pembangunan. Besaran ganti rugi disesuaikan dengan hasil pendataan dan penilaian terhadap jenis serta jumlah tanaman yang terdampak. “Hanya ada tiga pemilik yang menerima ganti rugi, dan yang diganti adalah tanamannya,” katanya.
Fadli menyebutkan total anggaran yang disalurkan pemerintah daerah untuk pembayaran ganti rugi tanaman mencapai Rp38,7 juta. Nilai tersebut dibagikan kepada tiga penerima sesuai hasil verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya. “Total pembayaran sebesar Rp38.708.500 untuk tiga pemilik tanaman,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Desa Tataleka sempat melakukan aksi pemalangan lokasi proyek peningkatan ruas jalan Matui–Tataleka karena mengklaim hak atas lahan yang digunakan untuk pembangunan belum diselesaikan. Aksi tersebut menyebabkan pekerjaan proyek sempat terhenti selama beberapa hari.
Setelah dilakukan mediasi oleh pemerintah daerah, kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Warga kemudian membuka palang secara sukarela sehingga pekerjaan proyek dapat kembali dilanjutkan.
Ruas jalan Matui–Tataleka merupakan salah satu infrastruktur strategis itu diharapkan dapat memperlancar mobilitas warga serta mendukung aktivitas ekonomi warga di wilayah Jailolo Selatan.
Dengan tuntasnya penyelesaian kompensasi tanaman tersebut, pemerintah daerah berharap pembangunan jalan dapat berjalan lancar hingga selesai tanpa hambatan di lapangan. (ais)
