“Pelaku diduga melanggar Pasal 532 dan atau 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tuturnya.
Dirinya meminta dengan adanya DPO yang dikeluarkan mohon kiranya kerjasama masyarakat untuk melaporkan, apabila melihat atau mendengar posisi DPO ke pihak kepolisian atau team Gakkumdu.
Pewarta : M Wahono
Editor : Erwin Egga
1 2
