Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Lantik PPK Delapan Kecamatan, Ketua KPU Ternate Ingatkan Integritas - FajarMalut.com

Lantik PPK Delapan Kecamatan, Ketua KPU Ternate Ingatkan Integritas

TERNATE – Setelah melalui sejumlah proses dan tahapan seleksi, pada Kamis (16/5/2024) sebanyak 40 orang dilantik sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di delapan kecamatan yang ada di Kota Ternate untuk Pilkada tahun 2024.

Pelantikan PPK ini sesuai dengan Keputusan KPU Kota Ternate nomor: 283 tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kota Ternate Tahun 2024, dimana para anggota PPK ini dilantik Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim di Sahid Bella Hotel dihadiri Komisioner KPU Provinsi dan Kota Ternate, Bawaslu Kota Ternate, Forkopimda dan pimpinan OPD.

Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim dalam sambutannya mengatakan, yang menjadi dasar Pilkada di Kota Ternate adalah Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, dasar kedua yakni PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal, dan saat ini KPU telah melakukan tahapan sosialisasi berkaitan dengan persiapan pemilihan di Kota Ternate.

Kemudian KPU Kota Ternate lanjut dia, melakukan pembentukan PPK dan PPS, yang mana PPK sendiri saat ini telah dilantik, sementara PPK dalam sehari dua akan memasuki tahapan wawancara, setelah selesai pihaknya akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Sebab, pada 31 Mei 2024, KPU telah melakukan penyusunan dan pemuktahiran daftar pemilih Kota Ternate sampai pada 23 September.

“Karena kita di Kota Ternate ini tidak ada calon Independen (perseorangan), sehingga kita tidak lagi melaksanan verifikasi administrasi maupun faktual, jadi kita tinggal menunggu calon dari Partai Politik yang sesuai jadwal pendaftarannya dilakukan pada 27 sampai 29 Agustus 2024,” katanya.

Zen mengingatkan, daftar pemilih ini jadi salah satu tolak ukur demokrasi di Kota Ternate, sehingga daftar pemilih harus dilakukan pemuktahiran, dan sumber data pemilih sendiri berasal dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan pemerintah dan disinkronkan dengan daftar pemilih tetap (DPT).

Lanjut dia, pemuktahiran ini dilakukan karena ada pemilih yang sudah meninggal, kemudian ada juga pemilih yang sudah pindah alamat sehingga, pemuktahiran ini untuk memastikan bahwa pemilih yang ada itu telah di verifikasi sesuai dengan data yang diterima.

“Saya berharap pada PPK yang dilantik ini agar dapat melakukan untuk melaksanakan tahapan yang ada, sebab jumlah pemilih ini terus meningkat, dimana pada 2015 itu sekitar 65 persen partisipasi pemilih dari 117 ribu data pilih, di 2024 ada peningkatan 76 persen,” tandasnya.

Dia menegaskan, PPK yang baru dilantikan agar dapat menjaga integritas, loyalitas dan kekompakan. Sebab kata dia, loyalitas seseorang itu sangat sulit diterapkan, karena kerap kali PPK ini mengabaikan tugas dan wewenang, dimana seringkali PPK ini lambat menyampaikan laporan kegiatan.

“Saya berharap komitmen yang disampaikan untuk siap berkomitmen dan loyal terhadap lembaga untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Ternate harus dijalankan, dan saya berharap kekompakan harus dijaga untuk menghindari konflik internal,” tegasnya.

Perlu diketahui, anggota PPK yang baru dilantik ini akan menjalankan tugas mereka selama 8 bulan terhitung sejak 16 Mei 2024.*
Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait