TERNATE – Tujuh unit lapak milik warga yang berlokasi di Kota Baru, tepatnya berada sekitar pelabuhan, dibongkar. Pembongkaran ini dilakukan karena lapak yang ada tidak memiliki ijin, bahkan sudah berulangkali di larang oleh instansi teknis namun tidak di gubris sehingga pada Senin (14/6/21) langsung dibongkar.
Pembongkaran ini dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate bersama dengan pihak kelurahan.
Kasatpol PP Kota Ternate Fhandy Tumina menyebutkan, pembangunan dan aktivitas jual beli di kawasan Kota Baru oleh ketujuh lapak ini tidak memiliki izin, bahkan Satpol PP, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) serta Dinas PUPR sudah menyurat ke pelaku usaha tersebut, tapi surat yang dilayangkan itu tidak di gubrik oleh pemilik usaha.
“Kita tadi (kemarin, red) setelah apel, baru menuju lokasi dan melakukan pembongkaran, ada tiga bangunan baru yang tersisa, karena mereka meminta diberikan waktu untuk membongkar sendiri,” sebutnya.
Dia mengatakan, ada tiga lapak yang mau dibuat warung makan, sementara lapak yang beraktifitas untuk menjual pentolan, jagung bakar dan penjual casing handphone telah dibongkar.
“Kami sudah minta Kepala DLH mengirimkan armada untuk membersihkan bekas penertiban. Dan petugas masih dilapangan untuk melakukan penertiban. Tapi mereka juga minta waktu untuk lapak itu di bongkar sendiri dan agar kayu dari bangunan itu tidak rusak,” katanya.
Selain itu kata Fhandy, pada Rabu besok rencananya bakal dilakukan rapat dengan sejumlah instansi teknis yakni Camat Ternate Selatan, Disperkim, PUPR, Dishub dan Lurah terkait dengan penataan kawasan perekonomian di jalur Toboko-Mangga Dua. (cim)

