Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Atas dasar itu, tiga terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain itu, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila uang pengganti itu tidak diserahkan ketika kasus sudah berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan tahanan badan selama 90 hari.
Saat ini ketiga terdakwa sudah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim selama 1 tahun untuk masing-masing terdakwa. Bahkan dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, tindakan para terdakwa sudah menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp1,6 miliar lebih.(cr-02)