JAILOLO – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Barat terkait kelebihan pembayaran pekerjaan pihak ketiga yang nilai merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara, kini sudah di meja aparat penegak hukum.
Kepala Inspektorat Halbar, Julius Marau ketika dikonfirmasi sejumlah awak media mengemukakan, pihaknya telah melayangkan sejumlah dokumen hasil temuan BPK ke Aparat Penegak Hukum (APH), diantaranya Polres Halbar dan Kejaksaan Negeri Halbar. “Yang pastinya LHP 2018 hingga 2019 itu sudah diserahkan ke polres dan kejaksaan,” ungkap Julius membenarkan, pekan kemarin.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK Malut sebelumnya merekomendasikan yang ditujukan kepada Bupati Danny Missy agar menindak lanjuti dengan memerintahkan Dinas PUPR segera menarik kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga.
Kerugian negara pada pihak ketiga tersebut dituangkan dalam LHP BPK Perwakilan Provinsi Malut pada tahun 2019. Dinas PUPR ditemukan terjadi kelebihan pembayaran yang mencapai Rp. 650.036.042.32. (ais)

