Libur Sekolah Diperpanjang 14 Hari

F Revi Dara

DARUBA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pulau Morotai, kembali memperpanjang libur sekolah siswa TK, SD, SMP dan SMA sederajat di Pulau Morotai selama 14 hari kedepan.

Sebelumnya, Dikbud mengeluarkan Surat Edaran nomor:420/2082/DIKBUD.K/VII/2021 tentang pencegahan corona virus (Covid-19) pada satuan pendidikan jenjang PAUD,SD, dan SMP Kabupaten Pulau Morotai tertanggal 7 Juli 2021 dan libur selama dua  sepekan sejak tanggal 12 Juli-26 Juli 2021.

Kini, libur bagi siswa kembali diperpanjang terhitung sejak 27 Juli sampai 10 Agustus 2021. Namun demikian, Kepala Sekolah, guru dan tenaga pendidikan dan tenaga lainya tetap melaksanakan aktivitas sebagimana biasanya.

Kepada wartawan, Kadikbud Pulau Morotai, F Revi Dara, mengaku pihaknya memperpanjang liburan bagi siswa dan siswi ini karena trend penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pulau Morotai dari waktu ke waktu terus meningkat.

“Masih diperpanjang lagi, mulai tanggal 27 Juli sampai 14 hari kerja ke depan,” ungkapnya, Senin (26/7/2021).  Sekolah, lanjut Revi, akan kembali dibuka bila mana tren penyebaran Covid-19 di Morotai dinyatakan menurun.

Selain itu, Revi mengatakan soal rencana vaksinasi  para siswa diatas usia 12 tahun atau kategori di tingkat Sekolah Menegah Pertama (SMP) itu masih menunggu informasi dari Dinkes. “Kami masih tunggu info dari Dinkes atau dari intasi vertikal yang laksanakan. Untuk siswa di usia 12 tahun katas itu sebanyak 3000 lebih siswa,” tuntasnya. (fay)