Lima Orang Diperiksa Proyek Rumah Ibadah Halsel

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE – Perlahan-lahan langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melalui tim penyidik bidang Intelijen mengusut dugaan pembangunan sejumlah rumah ibadah Tahun Anggaran  2018-2019 mulai ada titik terang.

Sejauh ini, sudah lima orang dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Malut, terutama pembangunan Masjid Desa Loleo Jaya, Kecamatan Kasiruta Timur, di Kabupaten Halmahera Selatan. Dugaan masalah pembangunan rumah ibadah ini setelah diungkap oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Malut.  

Juru bicara Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan, untuk masalah pembangunan rumah ibadah tim penyidik terus bekerja mengumpulkan bahan keterangan ke orang-orang yang dianggap dapat memberi keterangan tentang rumah ibadah tersebut. “Hasil atau kesimpulan dari pengumpulan bahan keterangan itu nanti disampaikan,” kata Richard ketika dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).  

Meski demikian, sejauh ini tim penyidik sudah meminta keterangan ke lima orang.  Salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AD yang menghadap ke penyidik lebih awal untuk menghadiri undangan klarifikasi  proyek rumah ibadah tersebut.

Richard mengatakan, undangan klarifikasi tersebut bisa saja dilayangkan ke orang-orang ingin diambil keterangan mereka, termasuk  mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Malut jika dibutuhkan oleh penyidik.   “Jika  dibutuhkan tentu akan panggil mantan Kadis Perkim untuk dimintai keterangannya terkait rumah ibadah itu,” tandas Richard.

Sebelumnya, Pansus DPRD Provinsi Maluku Malut merekomendasikan sejumlah proyek yang diduga masih menyimpan masalah termasuk sejumlah pembangunan rumah ibadah. Rekomendasi ini disampaikan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernut Malut Tahun Anggaran 2019 pada rapat paripurna DPRD Provinsi Malut masa persidangan ke-III, tertanggal 30 Juni 2020.

Hasil kerja pansus ini mengenai pembangunan rumah ibadah, seperti pembangunan Masjid Al Mubaraq Kukupang, Kasiruta Barat dengan nilai Kontrak 409.567.000,- Realisasi keuangan 30 persen, hasil di lapangan baru berkisar 50 persen. 

Pansus merekomendasikan untuk dilakukan Audit Investigasi oleh Inspektorat. Selanjutnya, Pembangunan Masjid Loleo Jaya Tahap II, Kasiruta Timur dengan nilai Kontrak Rp.784.298.000, dimana realisasi keuangan 72 persen fisiknya 100 persen dengan total anggaran kurang lebih Rp 1,5 Miliar, progress fisiknya baru sekitar 35 persen dan belum fungsional. Pansus juga merekomendasikan untuk dilakukan Audit Perencanaan dan Audit Investigasi oleh Inspektorat.

Proyek Pembangunan Masjid Marituso, Kasiruta  Timur Halmahera Selatan dengan nilai  kontrak Rp. 418.866.000,  progress  keuangan  100 persen,  progress  fisik  100 persen. Sementara fakta di lapangan  hanya  berupa  rangka  kolom  dan  balok  serta  belum. Pansus merekomendasikan untuk  evaluasi perencanaan dan harga satuan. Serta proyek Pembangunan Gereja GMIH Imanuel Tungute Sungi di Ibu dengan nilai Kontrak Rp. 719.927.000, pekerjaan fisik dan penggunaan material tidak sesuai perencanaan sehingga atap bangunan telah mengalami kebocoran. Direkomendasikan audit investigasi oleh Inspektorat. 

Sejumlah pembangunan rumah ibadah itu tidak hanya dilakukan penyilidikan oleh tim penyidik Kejati Malut, namun juga ditangani tim inspektorat Provinsi yang saat ini dalam penyusunan pengumpulan data lapangan. Selanjutnya Inspektorat akan melakukan ekspose hasil lapangan tersebut.  (dex)