Selain itu, ada pemikiran David Osborn dalam tulisannya yakni “Mewirausahakan birokrasi dimana birokrasi harus aktif merumuskan tujuan dan pembagian peran yang jelas,” tutup Ali Ibrahim.
Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Zulkifli Ohorella dalam laporannya menyampaikan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pelaksanaan Tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.
“LPPD merupakan salah satu laporan yang wajib disusun dan disampaikan Kepala Daerah, sebagaimana amanat Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, LPPD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” jelas Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, maksud dari kegiatan ini, adalah sebagai media koordinasi dan informasi antar OPD dengan tim penyusun untuk menyatukan kesepahaman. Informasi capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) penting dilampirkan data dan dokumen pendukung yang akurat dan valid, karena seluruh data dan informasi yang dimasukkan ke dalam LPPD disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif.
Adapun peserta dalam rakor dan asistensi Penyusunan LPPD meliputi seluruh Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan yang diwakili oleh Kepala OPD dan 1 orang pejabat/admin yang menangani pelaporan, serta tim penyusun dan tim prereviu LPPD, total peserta sebanyak 150 orang.
