DARUBA – Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) asal Desa Cendana Kecamatan Morotai, Robertus, digugurkan melalui sistem rangking nilai, usai rivalnya berhasil meraih nilai tertinggi dalam seleksi Sekolah Kepemimpinan Calon Kepala Desa (SKCKD) tahap III.
Padahal, Robertus awalnya sudah dinyatakan lulus dalam seleksi SKCKD tahap II. Robertus pun menganggap kebijakan ini sangat tidak adil dan merugikan dirinya.
“Saat seleksi SKCKD tahap II itu saya lulus dengan standar nilai passing grade 65, dan itu sudah dinyatakan lulus oleh pihak Timsel Provinsi, Pansel dan bahkan DPMD waktu itu. Yang jadi masalah bagi saya itu teman-teman Cakades desa Cendana yang tidak lulus di tahap II itu, saat mereka lulus di tahap III dan melebihi nilai saya, akhirnya saya yang tidak lulus lagi atau di gugurkan untuk tidak diikutsertakan pada Cakades. Padahal, saya sudah lulus di tahap II, dan itu langsung ditentukan oleh Timsel dan Pansel. Tapi, bagaimana saya tidak lulus, inikan aneh,” kesal Robertus kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Dijelaskan, jumlah Cakades Desa Cendana yaitu sebanyak 6 orang. Dari 6 orang tersebut yang lulus tahap II ada 4 orang. Sedangkan yang tidak lulus tahap II ada 2 orang. Yang tidak lulus 2 orang di tahap II nilai awalnya 62 dan 63. Namun setelah mereka mengikuti SKCKD di tahap III nilainya naik menjadi 81 dan 68. “Karena nilai mereka melebihi dari saya, akhirnya saya yang tidak lulus,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPM) Pulau Morotai, Marwan Sidasi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan, jumlah Cakades berdasarkan Permendagri 112 tahun 2014 dibatasi hanya cukup 5 calon. Olehnya itu, jika ada desa yang calonnya melebihi dari jumlah itu, maka sebagian harus digugurkan, dengan dilihat nilai tertinggi dari masing-masing calon.
“Calon minimal 2 orang dan maksimal 5 orang, jadi kalau ada desa yang sudah lebih dari 5 orang harus ditetapkan nilai tertinggi 1, 2, 3, 4 dan 5. Ini jelas diatur dalam Permendagri Nomor 72.BN.2020/Nomor 1409, dan Permendagri tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa,” jelas Marwan. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

