Mabuk dan Ancam Warga Pakai Parang, AM Disidang

Selama sidang berlangsung, terdakwa terlihat kooperatif. Ia mengakui perbuatannya dan menerima putusan hakim tanpa mengajukan keberatan.

Kapolsek Ibu, IPDA Imam Eko, yang memimpin langsung pengamanan dan proses penuntutan mengatakan, perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menghadirkan penegakan hukum yang cepat dan sederhana di tingkat wilayah. “Penanganan perkara tipiring ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan rasa keadilan,” kata Imam usai sidang.

Sejumlah personel Polsek Ibu tampak berjaga selama proses sidang berlangsung. Pengamanan dilakukan untuk memastikan jalannya persidangan tetap tertib hingga putusan dibacakan. (ais)