MAHUPIKI dan Guru Besar UGM Paparkan Keunggulan KUHP Baru di Ternate

Pada kesempatan yang sama, Ketua Senat Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Surastini Fitriasih menyebutkan keunggulan KUHP baru sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern yakni bertitik tolak dari asas keseimbangan, rekodifikasi Hukum Pidana yang terbuka dan terbatas, memuat berbagai inovasi terkait pidana dan pemidanaan, pertanggungjawaban pidana korporasi, mengatur pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability), dan pertanggung jawaban pengganti (Vicarious Liability).

“Hukum pidana mengatur antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Ini juga tercermin dari hal-hal yang dipertimbangkan dari hakim saat menjatuhkan pidana. Rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas. Bersifat terbuka artinya masih dimungkinkan pertumbuhan atau pengaturan hukum pidana di luar KUHP di kemudian hari,” ujar Surastini Fitriasih.(*)