TERNATE – Aktivitas galian C yang berada di Kelurahan Tobololo, kecamatan Ternate Barat, ternyata sudah menyalahi dari rekomendasi yang diterbitkan oleh TKPRD. Dimana rekomendasi yang diterbitkan itu yakni penataan kawasan permukiman, bukan pengelolaan tambang batuan non logam (galian C) seperti yang terjadi saat ini.
Kepala Dinas PUPR Kota Ternate Risval Tribudiyanto mengatakan, aktivitas galian yang terletak di Kelurahan Tobololo, permohonan yang masuk ke Dinas PUPR ada dua yakni CV. Berkah Bumi Moloku dengan pemohon Yunan Hari Wibowo dan CV. Nebu dengan pemohon Dewantara Hi. Amin.
Dari kedua permohon yang masuk dan telah ditindaklanjuti itu, atas nama CV. Berkah Moloku.
“Yang keluar dari PUPR itu adalah rekomendasi terkait dengan kesesuaian pemanfaatan ruang, permohonan izin prinsip penataan ruang (IPPR). Dan ini yang keluarkan PUPR, karena tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD) sudah berkedudukan di PUPR, dan yang kita keluarkan itu rekomendasi bukan izin,” katanya, Senin (22/02/2021).
Menurutnya, kalau izin sudah tidak lagi diterbitkan, karena seluruh izin menjadi kewenangan dari DPMPTSP, meski rekomendasi itu sudah ada, namun kata dia, pemilik usaha harus melengkapi izin lain yang jadi syarat di instansi teknis lain.
“Bukan berarti rekomendasi keluar kemudian bisa langsung melaksanakan, tidak seperti itu, dan dalam rekomendasi itu juga sudah disampaikan sejumlah poin yang harus dilengkapi,” ucapnya.
Bahkan rekomendasi yang diterbitkan juga, kata dia, itu baru keluar kalau sejumlah syarat telah dilengkapi pemohon. Dan pemohon yang diajukan itu yakni pengembangan kawasan perumahan.
“Bukan galian C, jika dalam prakteknya ada galian C, maka instansi berwenang yang menindaklanjuti, karena rekomendasi yang keluar itu pemanfaatan kawasan perumahan tidak bisa melenceng dari yang telah dikeluarkan, kalau dari awal kita tahu digunakan untuk galian C, tidak akan kita keluarkan rekomendasi, dan staf kami sudah diterjunkan ke lokasi, dan sudah ditegaskan dalam rekomendasi untuk berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait aktivitas,” tegasnya.
Sementara untuk CV. Nebu, menurut dia, sampai kini belum ada rekomendasi yang dikeluarkan, bahkan rapat TKPRD juga belum pernah dilakukan. “ Belum ada sekalipun pembahasan, kalau melakukan penggalian sebelum izin diterbitkan, itu nanti wewenangnya instansi teknis karena belum dibahas,” tutupnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, pada Selasa (23/02/2021) dijadwalkan membahas mengenai pengelolaan tambang batuan non logam (galian C) di kelurahan Tobololo.
Kasubag Humas DPRD Kota Ternate, Abdu H. Sergi mengungkapkan, pada pukul 11.30 WIT, Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Ternate akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua TKPRD, Kepala DLH, Kepala DPMTSP Kota Ternate dan Lurah Tobololo. “ Pertemuannya dilaksanakan di ruang eksekutif DPRD Kota Ternate, mereka akan membahas terkait pengelolaan tambang batuan non logam (Galian C) di Kelurahan Tobololo,” ucap Abdu.
Diketahui sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Ternate menyoroti aktivitas tambang galian C yang dikelola CV. Nebu yang beroperasi di RT03 RW02 Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat. Komisi III mencurigai ada motif perusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang tersebut.
Bahkan anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif menegaskan akan mengusut sejumlah oknum yang terlibat dalam konteks perusakan lingkungan dalam melaksanakan kegiatan pertambangan yang tanpa ada perizinan. (cim/nas)

