SANANA – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K tahap II yang saat ini tengah menjadi wacana di khalayak publik terkait sejumlah mantan anggota calon legislatif lulus seleksi administrasi.
Permasalahan ini telah mendapat tanggapan dari pihak Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Kepulauan Sula.
Kepala BKPSM Kepulauan Sula, Fadila Waridin menyampaikan, sejumlah caleg lulus seleksi itu lantaran kelengkapan dokumen untuk mengikuti seleksi P3K terpenuhi.
” Kendati begitu, setelah mengumumkan kelulusan administrasi kami akan lihat apakah ada laporan terkait dengan status para peserta seperti yang lulus itu atau tidak dan laporan soal caleg ini kami juga akan sampaikan ke BKN,” ujarnya kepada awak media, (14/05) kemarin.
Meski begitu, Fadila menambahkan, bila mana para caleg yang ikut seleksi P3K bisa membuktikan dengan surat pengunduran diri dari partai maka, mereka bisa saja mengikuti tes.
” Apalagi mereka yang sudah mundurkan diri dari partai sebelum mengikuti seleksi maka bisa saja. Sesuai informasi ada sebagian caleg yang sudah memasukan surat pengunduran diri ke kami,” ucapnya.
Menurutnya, kasus caleg ini parnah terjadi di tes P3K sebelumnya. Ada satu oknum anggota partai sebelum diadakan pengumuman kelulusan, ia telah melaporkan disertai dengan surat pengunduran diri sebagai anggota partai.
” Oknum itu dari pulau Mangoli. Dia sendiri yang malaporkan ke kami. Karena khawatirnya jangan sampai terjadi masalah di kemudian hari dan kamipun terima dan seharusnya begitu,” jelasnya.
Meskipun demikian, Fadila juga akan menyampaikan ke BKN terkait dengan status sejumlah caleg yang mengikuti seleksi P3K tahap II.
” Kami akan menyampaikan atas semua laporan soal sejumlah caleg ke BKN,” tandasnya. (**)

