Pasal yang disangkakan kepada Halis adalah pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sunadi mengatakan tersangka terancam maksimal 5 tahun kurungan penjara. Saat ini, tersangka juga telah ditahan di Mapolres.
Masa penahanan sebagai tersangka terhitung sejak 21 Maret sampai 9 April 2025. “Yang bersangkutan sudah ditahan, sementara kasus ini masih tahap pemberkasan,” tutur Sunadi.
Halid Yusuf dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) nomor: STPLP/431/VIII/2024/SPKT.
Dalam laporannya, Rosdiana Rustam yang merupakan istri sah Halid, menyatakan mengalami KDRT pada tanggal 25 Agustus 2024 di rumah mereka di desa Marabose, Kecamatan Bacan, sekitar pukul 06.30 WIT.
