DARUBA – Mantan Kepala Desa (Kades) yang kembali ikut dalam pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak diwajibkan mengantongi surat bebas temuan dari Inspektorat setempat.
Untuk bisa mendapatkan rekomendasi itu, sejumlah Kades yang pernah melakukan penyalahgunaan anggaran diwajibkan untuk membuat pengembalian terlebih dulu sebelum mendapatkan rekomendasi, dan batas waktu yang diberikan hanya dari Januari sampai Maret 2021.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, sejauh ini dari rekomendasi itu uang negara yang sudah berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp 300 juta. Akan tetapi dari Rp 300 juta itu, juga terdapat pengembalian dari kontraktor.
“Untuk temuanya bisa temuan tahun-tahun lalu, yang sudah masuk Januari hingga Maret 2021 ini sekitar Rp 300 juta. Ini yang nyumbang paling besar itu karena kades ini, kami upayakan orang-orang yang punya temuan itu bayar. Ada juga kontraktor sekitar Rp 150 jutaan. Untuk kontraktor hasil temuan proyek tahun 2020, untuk mantan kades 2017-2019,” ungkap Marwanto di ruang kerjanya.
Kontraktor atau rekanan yang buat pengembalian, tambahnya, itu merupakan proyek pengadaan bibit, air bersih dan sejumlah proyek lainnya. “Untuk item yang ditemukan itu ada bibit fiktif kemudian, listrik, proyek air bersih pokoknya macam-macam hampir semua desa yang kita periksa, jadi pemeriksaan gabungan yang waktu saya ikut dari BPKP gabung dengan inspektorat,” pungkasnya. (fay)

