Mantan Kades Kulo Jaya Diduga Palsukan SKT

Surat Keterangan Tanah palsu (ilustrasi)

WEDA – Mantan kepala desa (Kades) Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Eka Hidayat diduga memalsukan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT). Pasalnya, warga yang namanya dicatut dalam dokumen tersebut mengaku tidak mengetahui dokumen SKT itu.

Nama-nama dalam SKT tersebut hanya disodorkan draft kosong untuk ditandatangani. Mereka tidak tahu bahwa draft kosong itu akan digunakan untuk pembuatan SKT, Surat Kuasa dan Kelompok Tani.

“Kenapa sehingga dikatakan pemalsuan. Sebab pemilik nama dalam SKT itu tidak mengetahui pembuatan SKT dan Kuasa,” ujar Hamsia, korban yang namanya dalam SKT. Dia mengatakan, dalam pembuatan SKT harus ada kesepakatan antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan. Kalau sudah ada mediasi, baru pemerintah desa mengeluarkan SKT.

“Di dalam SKT itu hanya garapan bukan tanah. Karena itu kawasan hutan. Sementara di dalam SKT yang dikeluarkan mantan kades ini adalah kepemilikan,” papanya.

Warga tersebut mengaku, tanda tangan daftar kosong yang tidak ada nomor dan keterangan apapun,” Torang tidak ada kelompok tani dan tidak ada kebun di sana. Waktu tanda tangan itu kita tidak tahu kalau itu surat kuasa,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kulo Jaya, Latif Tatawalat dikonfirmasi tidak menampiknya. “lya, mantan Kades membuat pemalsuan dokumen baru,” ujarnya. Kades menyatakan, hal itu dikatakan pemalsuan lantaran SKT dibuat tahun 2019, tetapi tahunnya diundur 2012. (udy)