Mantan Kadikbud Malut Divonis 30 Bulan Penjara

Menyatakan, terdakwa Imran Yakub telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berjanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. “ Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan.” Kata Rudi.

Menyatakan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Imran Jakub akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.” Ungkapnya.

Atas putusan tersebut, Imran Jakub menyampaikan menerima dan akan menjalankan sebagaimana putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate. “Saya terima.” Ucap Imran.

Sekadar diketahui, sebelumnya mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kadikbud Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub itu dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Selain itu, Imran Jakub juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan pengganti selama 3 bulan penjara. Tuntutan itu bersandar pada fakta persidangan yang diungkap para saksi saat dihadirkan dalam persidangan, dan diperkuat dengan bukti-bukti pendukung yang diperoleh melalui proses penyelidikan tim KPK.(cr-02)