TERNATE – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan korupsi gaji fiktif, Rabu (05/10/22).
Gaji fiktif tersebut melekat di Dinas Pendidikan Kota Ternate senilai Rp 800 juta lebih sepanjang tahun 2015 hingga 2020.
Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Safrudin.
Sidang yang dipimpin langsung ketua majelis hakim Achmad Ukayat dan didampingi dua anggota hakim.
Dimana saksi yang diperiksa yaitu, Ajis Agus, Drs. Muhdar Din selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Drs Ibrahim Muhammad, Drs. Hadi Haerudin, Irnawati Imam kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kota Ternate.
JPU Safri Abdul Muin mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi semua orang yang ada di dinas. Semua pemeriksaan sudah 10 orang, hanya saja satu orang saksi sedang sakit, sehingga yang bersangkutan belum hadir. “Sidang ditunda Majelis Hakim pada Senin (10/10/22) pekan depan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, kerugian keuangan negara pada kasus tersebut senilai Rp 800 juta, itu adalah gaji yang telah dicairkan terdakwa selaku mantan bendahara namun tak diberikan kepada para ASN yang berhak menerima.(cr-02)
