Yang mana tengah menikmati untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Jaksa Negeri Halbar melakukan penahanan terhadap dua orang yakni mantan kadis PU dan ketua KKM inisial CF,” terang Kusuma.
Orang Nomor satu kejaksaan negeri Halbar itu menyebutkan, ketiga tersangka pekerjaan proyek pada tahun 2022 itu menikmati kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah, yang dianggarkan lewat APBN tahun 2022 dengan nilai pagunya Rp2 miliar.
“Nilai anggaranya kurang lebih Rp2 miliar dengan kerugian negara Rp730 juta sekian, nilai proyeknya Rp1,5 miliar tetapi pagunya Rp2 miliar sekian.” Ungkapnya.
Usai Penetapan tersangka, Ababukar langsung digiring ke lapas ternateuntuk menjalani proses hukum yang berlaku,
“Beliau punya sakit bawahan, jadi pertimbangan sakit itu maka diminta untuk kelapas Ternate, kita sudah berkoordinasi dengan Kejari Tidore untuk melakukan penataan tapi pada waktu itu beliau sedang berobat.” Ujar kejari.
Pewarta : Faisal Noho Editor : Zulkifli Hi Saleh
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
