Mantan Kepala BPKAD Taliabu Terancam Jadi Tersangka

Sebelumnya, dalam kasus tersebut Kejati Malut juga telah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus. Namun pada panggilan terakhir kemarin yang bersangkutan tidak sempat hadir dengan alasan istrinya sedang melahirkan.

Sekadar informasi, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Malut, pembangunan Isda Pulau Taliabu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun.

Dalam perkara tersebut Kejati Malut menetapkan tiga tersangka. Yakni Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, MPR alias Melanton dan Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.

Selain kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Isda, Kejati Malut juga tengah menyoroti dua proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga kuat juga sedang bermasalah.

Proyek itu di antaranya, pembangunan jalan Tabona–Peleng (beton) senilai Rp7,3 miliar dikerjakan CV. Sumber Berkat Utama dan proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca (butas) senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV. Berkat Porodisa.

Sementara yang bersangkutan hingga berita ini dipublish belum bisa di konfirmasi, (cr-02)