Mantan Ketua ICMI Morotai Terancam Dipolisikan

Ilustrasi

DARUBA – Mantan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Pulau Morotai, Parto Sumtaki, terancam dipolisikan.

Pasalnya, Parto yang juga menjabat Ketua DPC II Partai Perindo Morotai itu dituduh telah menjual lahan milik keluarga almarhum Hi Bakar Ali di desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, ke Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai tanpa sepengetahuan pihak keluarga.

Penjualan lahan milik keluarga Hi Bakar Ali tersebut diduga dilakukan pada tahun 2018 seluas 5 hektar dengan nilai Rp 850 juta, untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Lokasi tanahnya terletak di kawasan kilo 3 desa Sangowo.

Data yang dikantongi Fajar Malut dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pulau Morotai, menyebutkan lahan tersebut telah dibayar secara bertahap. Pembayaran tahap pertama dilakukan tahun 2018 senilai Rp 180 juta, tahap kedua tahun 2020 senilai Rp 130 juta, dan tahap ketiga tahun 2021 senilai Rp 50 juta. Sehingga total dana yang dibayar Pemda ke Parto  sebesar Rp 330 juta.

Atas tindakan Parto tersebut, pada Selasa (14/06/2022) pagi, pihak keluarga Hi Bakar Ali mendatangi Kepala Bagian Pemerintah Pulau Morotai, Darmin Dhaguna untuk mengadu.

Darmin kepada wartawan mengaku telah menerima pengaduan dari keluarga ahli waris. Ia berjanji akan membuat mediasi.

“Nanti torang selesaikan di tingkat desa, kan torang belum proses duduk bersama, torang belum duduk bersama antara keluarga Almarhum Hi Bakar Ali dan keluarga Parto Sumtaki. Jadi torang musti duduk bersama dulu baru tong tahu yang sebenarnya, sekaligus torang akan tinjau lapangan baru tong tahu sebenarnya riwayat kedudukan tanahnya seperti apa nanti di lapangan. Jadi saya belum bisa bilang bahwa ini penyerobotan atau apa, karena torang belum ke lapangan,” jelas Darmin. Terkait ancaman laporan polisi dari pihak ahli waris, bagi Darmin itu adalah hak mereka.

“Itu hak dorang (merek ahli waris,red), torang tidak mau terlibat langsung ke dalam. Itu hak keluarga ahli waris, jika diminta, kami siap memberikan keterangan sejauh yang selama ini terjadi, ya kalau pemerintah sudah bayar itu sudah menjadi hak pemerintah, karena sudah tercatat di aset daerah sebagai aset pemerintah,” katanya. Darmin juga mengaku baru tahu jika lahan tersebut ada pemilik lain.

“Muncul masalah ini nanti sekarang, lalu torang juga baru tahu bahwa ternyata tanah itu ada ahli waris lain yang punya hak kepemilikan, ahli waris lain yang sebenarnya punya tanah itu,” kesal Darmin. Darmin juga membenarkan jika lahan tersebut juga sudah dibayar separuh.

“Ada tiga tahap pembayaran, jadi harga tanah yang di situ kan 17 ribu per meter, kalau 5 hektar Rp 850 juta lebih, torang so bayar 331 juta, jadi yang sisanya masih 500 juta. TPA Sangowo itu proses pembebasannya di 2018, dan itu Pemda sudah bebaskan sekitar 2 hektar dari 5 hektar yang rencana di bebaskan,” terangnya.

Terpisah, keluarga pemilik lahan Lutfi Ali, kepada awak media mengaku tidak menerima jika kasus tersebut hanya diselesaikan di tingkat desa.

“Saya tidak setuju lempar ke desa, saya tidak terima baik. Apa maksudnya, saya papa pe tanah begitu besar 5 hektar kong ngoni (Parto) pigi jual itu, itu saya emosi, saya tidak terima baik, koordinasi apa lagi, so pancuri kamuka baru koordinasi apa, itu yang tidak saya setuju, pertama 180 juta kase cair, ini sebenarnya ada apa dengan Pemda, kase cair sementara tanah ini bukan dorang punya, saya tidak mau atur di desa,” tegas Lutfi.

Ia juga mengaku tidak akan menerima baik apa yang sudah dilakukan Parto terhadap keluarganya. Ia lantas mengancam akan melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian.

“Ini ada indikasi penyerobotan lahan kepada orang tua kami dan penipuan terhadap pemerintah, makanya torang akan lapor di Polres,” ancamnya.

Sementara, Parto Sumtaki, ketika dikonfirmasi awak media menegaskan dirinya tidak pernah menjual lahan milik keluarga Hi Bakar Ali. Lahan 5 hektar yang dijualnya itu, menurut Parto, adalah lahan keluarganya.

“Siapa yang bilang begitu, dong pe tanah me ada, kong tong pe tanah me ada, bagaimana saya serobot, kalau serobot itu maksudnya mangkali di dalam nya ada dong punya, memang jelas tong pe tanah baku batas deng dorang, torang punya ya torang punya,” cetus Parto.

Bagi Parto, jika status lahan yang dijualnya itu tidak jelas, maka Pemkab tentunya tidak akan berani membayar.

“Surat-surat lengkap ni, so tiga kali bayar kurang lebih 5 tahun ini,” timpalnya. Parto mengakui jika lahan yang dijualnya itu berbatas dengan lahan milik keluarga Hi Bakar Ali.

“Memang dia pe tanah itu baku batas, dong punya juga ada kong, mana kita serobot, me dorang pe tanah orang lain ambil saja dong tara bilang serobot kong,” kesal Parto.

“Ngoni pe tanah yang mana yang bilang diserobot, itu lah dong kase tunjuk. Kalau dong mau jual dong pe tanah, ya silahkan, dong baku urus di pemerintahan, jangan bilang tong serobot, tong p tanah juga tara mampo-mampo kong bagaimana serobot, tanah itu dia punya sejarah (cerita) itu kita pe tete (kakek) yang kase pe dorang, mangkali anak-anak kabawa me tara tau baru, kalau begitu silahkan kesana datang pe kita pe papa deng tua, kase tunjuk dong punya yang mana, dong sabarang saja,” pungkas Parto. (fay)