Mantan Ketua, Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Halut Tersangka

Kejaksaan Negeri Halmahera Utara

SOFIFI – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menetapkan tiga mantan komisioner Bawaslu Halut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Halut tahun 2015.

“Ketiga tersangka itu adalah MB, mantan ketua Bawaslu Halut yang menjabat saat itu, SDA, mantan Sekretaris dan DM mantan Bendahara Bawaslu Halut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobelo, I. Ketut Darsana ketika dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021) kemarin.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Sejauh ini, baru dua tersangka yang telah dilakukan pemeriksaan.

“Kedua tersangka yang sudah kita periksa, yakni mantan Ketua dan Sekretaris Bawaslu Halut. Sementara mantan Bendahara belum diperiksa lantaran terpapar Covid-19,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini menjadi temuan BPK terkait penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Halut tahun 2015 senilai Rp. 3,080 miliar dari dari total anggaran yang bersumber dari APBD sebesar Rp 4,8 miliar. (dex)