Mantan Pejabat Kuasai Aset Pemprov Malut Diproses Hukum

Gedung KPK
Gedung KPK

TERNATE – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri semua aset yang dikuasai pihak lain, KPK memerintahkan Gubernur Abdul Gani Kasuba melalui surat kuasa khusus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk diproses hukum.

Kepala satgas KPK pencegahan wilayah I Sulawesi Utara, Maluku Utara, Gorontalo dan Kalimantan Utara, Maroli Tua mengungkapkan, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi, KPK menyediakan layanan Monitoring Control for Prevention (MCP) yang selama ini diakses lewat laman korsupgah.kpk.go.id.

Salah satu yang dianggap penting adalah menyelamatkan penertiban aset-aset  Pemprov Malut yang memang cukup mengemuka, seperti ada beberapa kendaraan roda empat dan roda dua yang dikuasai baik oleh pejabat aktif maupun mantan pejabat baik eksekutif maupun legislatif. “Nanti kami ada tindak lanjutnya,” ucapnya.

Prinsipnya, aset-aset Pemprov Malut harus dikembalikan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Disentil apakah salah satunya mantan anggota Deprov, Ia menyampaikan iya mungkin kalian (wartawan) sudah mengetahui.

Menurut dia, bagi yang masih aktif tentu relative masih mudah karena di stop atau ditunda dulu pembayaran TTP, sampai yang bersangkutan mengembalikan atau sanksi, sedangkan bagi yang sudah tidak ada aktif apakah di eksekutif atau legislatif itu akan ada upaya persuasif dulu sampai nanti upaya hukum oleh kejaksaan tinggi melalui surat kuasa khusus yang diberikan oleh gubernur KH Abdul Gani Kasuba kepada Kejati Malut.

Ia menyebut, sekitar 18 unit kendaraan roda empat dan roda dua yang masih dikuasai oleh pejabat aktif atau ASN aktif maupun ada yang pensiunan mantan pejabat baik di eksekutif maupun di legislatif salah satunya pejabat tinggi Pemprov.

“Kami sampaikan dengan segala hormat khususnya orang tua kami di pemprov Malut, kami ingin memuliakan bapak ibu sekalian yang sudah bertugas dengan sungguh-sungguh, jadi pengabdian akan dicatat oleh masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa, catatan itu akan menjadi tercoreng kalau aset-aset tersebut masih dikuasai yang sebetulnya itu adalah hak rakyat Malut melalui pemerintah provinsi Malut,” ungkapnya.

Dikatakan, dari jumlah aset yang dikuasai apabila dikonversi ke rupiah ada sekian miliar rupiah, namun nanti dihitung dulu keseluruhan karena belum dijumlahkan. Ada kendaraan roda empat mulai dari merek Toyota Avanza sampai sedan Camry. Untuk sanksi akan dilihat pada capaian di MCP dengan koordinasi ini akan dimaksimalkan ada tahapan, Indonesia negara hukum ada proses hukum nanti. (nas).