Mantan Sekdes dan Bendahara Sangaji Nyeku Halmahera Barat di Penjara

Tersangka Korupsi DD tahun 2020 Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru

JAILOLO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat menetapkan Sekretaris Desa berinisial HR (38) dan Bendahara atau Kaur Keuangan AT (37), Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru, Selasa (1/11/2022)  sebagi tersangka .

“Hari ini, tanggal 1 November 2022, Kejaksaan Negeri Halmahera Barat  telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekdes dan Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan  Tabaru,” kata Kajari Halmahera barat Kusuma Jaya Bulo.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Mantan Kajari Mamasa Sulawesi Barat mengemukakan, anggaran dinikmati para tersangka melalui Dana Desa (DD) Tahun 2020 tahap I dan tahap I dengan kerugian negara sebesar Rp 314 juta.

“Jadi mereka harus bertanggung atas perbuatan mereka atas anggaran Dana Desa tahun 2020 tahap I dan tahap II dengan kerugian negara itu kurang lebih Rp 314 juta itu,” tandasnya

Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa itu muncul setelah dilakukan audit oleh pihak terkait. Dalam rekomendasi temuan, para tersangka diberikan waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan alias pengembalian.

Sayangnya, hingga waktu yang ditentukan, para tersangka tidak beritikad baik melakukan pengembalian terhadap dana Dana Desa yang diduga masuk ke kantong pribadi mereka itu.

Anggaran ratusan juta itu diduga dipakai oleh tersangka untuk membayar hutang pribadinya serta kepentingan lainnya. “Uang tersebut digunakan untuk kepentingan mereka bertiga, salah satunya untuk membayar hutang,” terangnya

Kedua tersangka dijerat  pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.    Selain dua tersangka, Kejari memastikan dalam waktu dekat  tersangka lain kasus Dana Desa menyusul.

“Tidak menutup kemungkinan bertambah tersangka berikutnya yang akan ditahan,” ketusnya, seraya meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri besok (hari ini).

Ia mengimbau kasus mantan perangkat Desa Sangaji Nyeku contoh para pemerintah desa lain untuk tidak melakukan hal serupa. “Saya berharap, pemerintah desa lain tidak melakukan hal yang sama,” harapnya. (ais)